Connect with us

Vonis

Perkara Pembunuhan Berantai, Wowon cs Dihukum Seumur Hidup

Tiga terdakwa perkara pembunuhan berantai (serial killer) divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi

Published

on

Jakarta, pantausidang- Tiga terdakwa perkara pembunuhan berantai (serial killer) divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Ketiga terdakwa itu adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

“Menghukum kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Suparna ketika membacakan amar putusannya, di PN Kota Bekasi, Rabu (1/11/2023).

Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan kepada para korban.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Tag

Trending