Vonis
Perkara Pembunuhan Berantai, Wowon cs Dihukum Seumur Hidup
Tiga terdakwa perkara pembunuhan berantai (serial killer) divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi
Jakarta, pantausidang- Tiga terdakwa perkara pembunuhan berantai (serial killer) divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Ketiga terdakwa itu adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
“Menghukum kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Suparna ketika membacakan amar putusannya, di PN Kota Bekasi, Rabu (1/11/2023).
Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan kepada para korban.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional3 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Tersangka3 minggu agoSudarto Owner PT GSS Ditahan Kasus Tambang Bauksit.
-
Tersangka3 minggu agoEks Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

