Connect with us

Ragam

Rektor Unila Karomani Jadi Tersangka Suap Simanila Calon Mahasiswa 2022

KPK meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024

Pantausidang, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (KRM) periode 20202024 menjadi Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyuapan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun akademik dalam penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang sebesar Rp4,4 Miliar.

“KPK meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024,”

“HY (Heryandi), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, MB (Muhammad Basri), Ketua Senat Universitas Lampung, AD (Andi Desfiandi), Swasta,” ujar Wakil Ketua KPK, Ali Ghufron dalam keterangannya kepada Wartawan, Minggu, 21 Agustus 2022.

Wakil Ketua KPK menjelaskan, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM.

“Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 Miliar,” jelas Ali Ghufron.

Wakil Ketua KPK Ali Ghufron

Wakil Ketua KPK Ali Ghufron dalam keterangan pers terkait OTT Rektor Unila, Karomani

Menurutnya, pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat, 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali.

Delapan orang yang berhasil diamankan tersebut antara lain yaitu, 1. KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024, 2. HY (Heryandi), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, 3. MB (Muhammad Basri), Ketua Senat Universitas Lampung, 4. BS (Budi Sutomo, tidak dibacakan), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, 5. ML (Mualimin), Dosen.

Kemudian, 6. HF (Helmy Fitriawan) Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung, 7. AT (Adi Triwibowo), Ajudan KRM, 8. AD (Andi Desfiandi), Swasta.

Selain itu ada 2 orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih KPK.

“AS (Asep Sukohar) Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung, dan TW (Tri Widioko), staf HY,” ujarnya.

Ali Ghufron menuturkan terkait kronologis Tangkap Tangan, yaitu menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022, pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib.

“Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ali Ghufron menjelaskan, para pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar.

Plt jubir KPK Ali Fikri

Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar.

Sedangkan AD ditangkap di Bali, kemudian pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, Ali Ghufron mengatakan, dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka.

1. KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024.

2. HY (Heryandi), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung.

3. MB (Muhammad Basri), Ketua Senat Universitas Lampung.

4. AD (Andi Desfiandi), Swasta.

Wakil Ketua KPK juga mengungkapkan, untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 s/d 8 September 2022 di Rutan KPK.

Untuk Tersangka KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, Tersangka HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, Tersangka MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Tersangka AD, penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 s/d 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Adapun konstruksi perkara, menurutnya diduga telah terjadi pada tahun 2022, Universitas Lampung (Unila) sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020 s/d 2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila, dengan memerintahkan HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, serta melibatkan MB selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal.

“Terkait kesanggupan orang tua mahasiswa, yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” tuturnya.

Ali Ghufron juga menegaskan, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati, dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” tegasnya.

Selain itu, menurut Ali Ghufron, KRM diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh KRM.

AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM.

Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta,” ujarnya.

 

Ali Ghufron menuturkan, modus suap penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng marwah dunia pendidikan, yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas unggul dan berintegritas.

 

“Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada tahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti,” tuturnya.

 

Wakil Ketua KPK itu mengatakan, KPK melalui upaya penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan, melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan, hingga melalui strategi pendidikan telah mendorong implementasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa.

 

“Namun sekali lagi, untuk mencegah korupsi butuh komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pihak, termasuk penyelenggara pendidikan itu sendiri,” tukasnya.

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal:

Tersangka AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau  huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com