Jakarta, Pantausidang โ Jaksa Agung RI melalui Jampidum Dr Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ( Restorative Justice), Selasa 2 Mei 2023....
Menyetujui 6 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan SKP2 setelah menyetujui 9 permohonan pengajuan keadilan restoratif dari 10 perkara permohonan yang diajukan
Adapun yang mengajukan permohonan Keadilan Restorasi (Restorative Justice) adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Jampidum menyetujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif setelah disetujui lebih dahulu oleh Jaksa Agung RI
Ketajaman hati nurani harus diasah melalui penanganan perkara yang berkualitas dan didasari oleh ketulusan
Sembilan permohonan penghentian penuntutan bedasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diajukan Kejati dan Kejari disetujui oleh Jaksa Agung
Dalam Restorative Justice, Kanit PPA, memanggil pihak orang tua masing masing anak untuk diberikan nasehat serta memanggil korban pemilik tas
apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp