Ragam
9 saksi diperiksa untuk kasus TPPU Angin Prayitno
Diberitakan, Mantan Direktur Riksa dan Penagihan Pajak DJP Gatsu Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun pidana penjara di pengadilan Tipikor.
Angin kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
KPK kemudian mengusut dugaan pencucian uang oleh Angin dan menetapkannya sebagai tersangka pada pertengahan Februari 2022.
Sementara itu Mantan Kasubid Riksa dan Penagihan Pajak DJP Gatsu Dadan Ramdani divonis 6 tahun pidana penjara.
Angin Prayitno dan Dadan Ramdani dinilai telah terbukti bersalah menerima suap berbau pemerasan atas manipulasi pajak 3 perusahaan pada DJP Gatsu tahu 2016-2017. *** (sup)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia


You must be logged in to post a comment Login