Connect with us

Ragam

9 saksi diperiksa untuk kasus TPPU Angin Prayitno

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Diberitakan, Mantan Direktur Riksa dan Penagihan Pajak DJP Gatsu Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun pidana penjara di pengadilan Tipikor.
Angin kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

KPK kemudian mengusut dugaan pencucian uang oleh Angin dan menetapkannya sebagai tersangka pada pertengahan Februari 2022.

Sementara itu Mantan Kasubid Riksa dan Penagihan Pajak DJP Gatsu Dadan Ramdani divonis 6 tahun pidana penjara.

Angin Prayitno dan Dadan Ramdani dinilai telah terbukti bersalah menerima suap berbau pemerasan atas manipulasi pajak 3 perusahaan pada DJP Gatsu tahu 2016-2017. *** (sup)

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com