
Menurut hakim, Lalam Sarlam telah terbukti bersalah bersama sama mantan Dirut Perindo Syahril Japarin, Riyanto Utomo terkait pengelolaan dana perum perindo

keenam Terdakwa yang divonis atau di putus bersalah oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu, 1. Marcos Iswan Bin M. Ramli

Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat-surat secara berlanjut

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Robby Irwanto dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan

Menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan ke-1 Primair, dan terbukti secara sah dan meyakinkan...

Menurut Kapuspenkum, Terpidana Panca Trisna T telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali untuk pelaksanaan eksekusi

Kedua oknum Pejabat DJP Gatsu tersebut terbukti menerima suap dari fee hasil manipulasi Pajak PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin dan PT Johnlin baratama

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akhirnya menghukum seumur hidup kepada Kolonel Infanteri Priyanto terkait perkara dugaan pembunuhan berencana

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengagendakan pembacaan vonis kepada Kolonel Infanteri Priyanto terkait perkara dugaan pembunuhan berencana