Connect with us

Ragam

Kejagung Periksa Dua Dirut, Satu Manager Korupsi Lahan Duta Palma Group

Kejagung mendalami modus dari praktik ilegal penguasaan tanah negara demi keuntungan perusahaan.
PT Duta Palma Group dinilai tidak sah menguasai tanah negara.

Pantausidang, Jakarta – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan Direktur Utama PT Kencana Amal Tani, berinisial HH dan Direktur PT Darmex Agro, berinisial AD.

Dan Manager Legal PT Dar mex Plantations, berinisial YPW sebagai saksi tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Kamis, (30/6/2022).

Menurut Ketut, ketiga saksi yang diperiksa tersebut antara lain, YPW selaku Manager Legal PT Darmex Plantations.

YPW periksa untuk menjelaskan tentang perusahaan-perusahaan yang merupakan grup dari PT Duta Palma Group terkait perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Kemudian, HH selaku Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan Direktur Utama PT Kencana Amal Tani.

HH diperiksa terkait kegiatan usaha PT Banyu Bening Utama yang menguasai perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau yang merupakan grup dari PT Duta Palma Group.

“(dan) AD selaku Direktur PT. Darmex Agro, diperiksa terkait untuk menjelaskan operasional perusahaan dan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma Group,” tuturnya.

Ketut menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan informasi dan bukti-bukti yang terkait perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” tukasnya.

PT Duta Palma Group diduga telah melakukan penyerobotan lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kejagung mendalami modus dari praktik ilegal penguasaan tanah milik negara demi keuntungan perusahaan.

PT Duta Palma Group dinilai telah secara tidak sah menguasai tanah negara. Dan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional.

Dari perkara tersebut, Kejagung menggeledah 10 lokasi terkait kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Mulai dari kantor perusahaan di wilayah Jakarta hingga Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu.

Penggeledahan itu dilakukan pada 9-10 Juni 2022. Mulai dari Kantor PT Duta Palma Group, Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara, Jalan OKM Jamil Pekanbaru, dan Kantor PT Panca Agro Lestari.

Selanjutnya, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama, Kantor PT Palma Satu, Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dari tindakan penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya.

Barang bukti elektronik berupa satu unit handphone dan enam unit hardisk, delapan bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari.

Dan PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PTPN V tanggal 22 Juni 2022.

Selanjutnya, Kejagung, melalui penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi di Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai 6-24 Juni 2022, serta pemeriksaan terhadap lima ahli mulai 10 Juni 2022.

Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan.

Lalu pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggung jawab.

Selain meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak. ***Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami