Connect with us

Penyitaan

Kejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak. Ini Penyebabnya

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak, terkait dengan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Operasi penyitaan tersebut, dilakukan melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan dilakukan lantaran barang-barang tersebut diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana, menjadi sarana tindak pidana, atau merupakan hasil kejahatan.

“Penyitaan ini bertujuan untuk memastikan aset hasil tindak pidana dapat dirampas demi pemulihan keuangan negara,” ujar Harli kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut, penyidik juga mempertimbangkan peran strategis PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebagai infrastruktur penting dalam distribusi dan pemasaran minyak di wilayah sebagian Pulau Jawa, Sumatera, serta Kalimantan bagian barat.

“Oleh karena itu, Kejagung memutuskan agar operasional PT OTM tetap berjalan selama proses hukum berlangsung,” tuturnya.

Untuk menjamin keberlangsungan fungsi OTM, pengelolaan aset sementara diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan BUMN Pertamina yang dinilai memiliki kapabilitas dan kewenangan penuh dalam pengoperasian terminal tersebut.

“Penyerahan pengelolaan dilakukan melalui mekanisme resmi oleh Penyidik kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” jelasnya.

Harli menegaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, serta dua dokumen hukum terbaru, yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.

Adapun objek yang disita meliputi dua bidang tanah berikut fasilitas industri yang berdiri di atasnya antara lain, tanah seluas 31.921 m² dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 119 atas nama PT OTM.

Kemudian, tanah seluas 190.694 m² dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM, termasuk fasilitas sebagai berikut: Lima tangki berkapasitas 22.400 kiloliter, Tiga tangki berkapasitas 20.200 kiloliter.

Lalu, empat tangki berkapasitas 12.600 kiloliter, tujuh tangki berkapasitas 7.400 kiloliter, dua tangki berkapasitas 7.000 kiloliter, Jetty 1 (dermaga) dengan kapasitas maksimum 133.000 metrik ton, Jetty 2 dengan kapasitas maksimum 20.000 metrik ton, dan SPBU bernomor 34.42414. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending