Rilis
KPK Fasilitasi Pencoblosan di Rutan KPK
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI dengan memfasilitasi para tahanan KPK agar dapat melakukan pencoblosan surat suara dalam Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 nanti.
Hal itu sebagai wujud hak asasi manusia dan menjamin kebebasan memilih bagi para tersangka di rumah tahanan (Rutan) KPK.
“Penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada di dua lokasi yaitu di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk para Tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (13/2/2024).
“Kemudian, untuk TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari Petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal,” sambungnya.
Menurut Ali, fasilitas pencoblosan dalam Pemilu ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para tahanan KPK.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Saksi4 minggu agoAnggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Berpotensi Jadi Tersangka

