Rilis
KPK Fasilitasi Pencoblosan di Rutan KPK
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI dengan memfasilitasi para tahanan KPK agar dapat melakukan pencoblosan surat suara dalam Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 nanti.
Hal itu sebagai wujud hak asasi manusia dan menjamin kebebasan memilih bagi para tersangka di rumah tahanan (Rutan) KPK.
“Penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada di dua lokasi yaitu di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk para Tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (13/2/2024).
“Kemudian, untuk TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari Petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal,” sambungnya.
Menurut Ali, fasilitas pencoblosan dalam Pemilu ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para tahanan KPK.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Niaga4 minggu agoProdusen Indonesia Optimis Bisnis Pet Food, Belajar dari Pengalaman selama Covid
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing

