Connect with us

Ragam

KPK Panggil Dua Saksi Swasta dalam Kasus Korupsi PGN

Foto sumber PGN

Jakarta, Pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dugaan kasus korupsi di tubuh BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Pada Rabu, 16 Oktober 2024, penyidik KPK memanggil dua saksi dari pihak swasta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, mengungkapkan bahwa kedua saksi tersebut adalah Manager Keuangan PT Inti Alasindo Energy berinisial MR, dan pegawai PT BIG berinisial MFFN.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama dua saksi, yaitu MR dan MFFN,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Sebelumnya, pada Selasa, 15 Oktober 2024, KPK juga telah memanggil tiga saksi lainnya pegawai PGN yakni Marie Siti Mariana Massie, Oktavianus Ragawino, dan Heri Yusuf, yang juga terkait dengan pengembangan kasus PGN ini.

Penggeledahan di beberapa lokasi telah dilakukan KPK pada akhir Mei 2024, meliputi wilayah DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur. KPK juga menggeledah empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dari penggeledahan ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dokumen transaksi jual beli gas, kontrak, serta mutasi rekening bank.

Selain itu, pada 19 dan 20 Juni 2024, penyidik KPK juga menggeledah tiga rumah pribadi mantan direksi dan mantan pegawai PGN, berinisial DSW, HJ, dan AM, yang berlokasi di Tomang, Kebon Jeruk, dan Duren Tiga, Jakarta.

KPK akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan lebih banyak bukti terkait dugaan korupsi di PT PGN.***

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami