Tersangka
Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Kemayoran, Jakarta Pusat
Usai tidak ada jawaban, Juned pun langsung menjebol pintu rumah dengan cara ditendang. Ia pun akhirnya berada di dalam rumah dan menggasak brangkas besi.
“Jadi pelaku ini setelah melewati rumah yang dicurigai ditinggal penghuninya. Pelaku berteriak mengucapkan salam seolah hendak bertamu. Setelah tidak ada jawaban, Juned pun langsung menjebol pintu rumah dengan cara ditendang,” ungkapnya.
“Dia yakin di rumah itu tidak ada orang dan dia lihat juga pagarnya tidak terkunci dia coba masuk merusak pintu rumah dia lihat ada berangkas dan dia bawa,” sambungnya.
Kejadian pencurian itu diketahui usai korban pulang ke rumahnya pada pukul 16.00 WIB. Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi dapat meringkus pelaku di di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri
-
Banding4 minggu agoKuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login