Ragam
Saksi Ungkap Aset Yang Disita Tidak Terkait Asabri
keterangan saksi Komisaris Trada Alam Minera, Alfian Dian Pramana dan Tran Drama dan para saksi lainnya membuktikan bahwa aset-aset yang disita oleh jaksa tidak terkait oleh kliennya Heru Hidayat.
Jakarta, Pantausidang.com – Tim Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum Terdakwa Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menilai keterangan saksi Komisaris Trada Alam Minera, Alfian Dian Pramana dan Tran Drama dan para saksi lainnya membuktikan bahwa aset-aset yang disita oleh jaksa tidak terkait oleh kliennya Heru Hidayat.
Hal itu disampaikan Kresna seusai persidangan perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jadi gini, kan banyak saksi yang dihadirkan dari 27 itu menjelaskan mengenai kepemilikan aset. Dan menurut kami tadi saksi-saksi itu bisa membuktikan bahwa aset-aset itu memang milik mereka dan tidak ada kaitannya dengan perkara Asabri. Apalagi mayoritas aset yang dijelaskan itu kan kepemilikannya jauh sebelum tempus perkara ini,” tutur Kresna kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).
Kresna menjelaskan bahwa tempus perkara ini 12 sampai 19, walaupun Heru Hidayat juga didakwaan diakui baru masuk perusahaan tersebut pada tahun 2016.
Ia juga menilai bahwa mayoritas barang-barang yang disita dan dijelaskan oleh saksi-saksi pada hari ini perolehannya semua sebelum 2016. Menurutnya, hal itu bisa dibuktikan.
“Buktinya tadi ada semua, tinggal dikumpulkan dan dijadikan bahan pembelaan,” cetusnya.
Pasalnya, kata Kresna, karena banyak saksi pada hari ini untuk pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dimana banyak aset-aset saksi yang disita namun tidak ada hubungannya dengan perkara.
“Saksi berbicara sesuai fakta bahwa tidak ada hubungannya dengan pak Heru,” pungkas Kresna.
Sementara itu, Tim Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, Ringgi Sarungallo menilai kesaksian para saksi termasuk kedua saksi itu masih sesuai dengan Dakwaan jaksa.
Jaksa yakin aset yang disita berupa tanah dan 3 perusahaan yang dibekukan olehnya ada hubungannya dengan dugaan pencucian uang terkait kasus Asabri.
“Intinya masih sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ya, bagus si sesuai dakwaan,” kata Jaksa Ringgi usai persidangan.
Ringgi menjelaskan bahwa dalam persidangan yang berlangsung hingga hari ini, belum ada penemuan-penemuan baru dan masih sesuai jalur.
“Sementara masih sesuai on the track,” tukasnya.
Dalam persidangan, saksi Komisaris Trada Alam Minera Alfian Dian Pramana dan Tan Drama mengaku bekerja dan ditunjuk oleh terdakwa Heru Hidayat sebagai pemegang saham perusahaan
Alfian Pramana mengaku mengenal Heru Hidayat sejak awal tahun 2000 lalu, dan diajak oleh Heru selaku profesional atas pengalamannya di bidang pertambangan. Sehingga Trada Alam Minera pun menjadi holding atas 2 perusahaan dibawahnya yang bergerak dibidang perkapalan dan pertambangan.
Dia juga menerangkan, Trada Alam Minera memiliki anak usaha PT Black Diamond Energi dan Batu Karya Berkat yang kemudian mengendalikan perusahaan dibawahnya yakni PT Gunung Bara Utama (GBU).
Dia mengaku tidak mengetahui jika namannya dan KTP nya digunakan untuk bermain saham. Meski telah mengenal sejak tahun 2000 dengan Heru Hidayat, senada dengan itu Tan Drama mengaku membeli tanah 15 hektar di Belitung bersama dengan teman sekampusnya Alfian Pramana terdiri 15 sertifikat terbagi 2 nama dan kemudian diatasnamakan perusahaan.
Tan Drama mengaku aset dan perusahaan yang dibuat bersama dengan Alfian tidak ada hubungannya dengan perusahaan milik Heru Hidayat.
Dalam perkara Asabri, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka. Namun ada satu yang meninggal, yakni Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017.
Sementara tersangka lain telah memasuki tahap persidangan. Mereka adalah Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
Kemudian Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
Mereka didakwa jaksa melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Selanjutnya, Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan Jimmy Sutopo juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora