Tersangka
Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Baru Kasus BTS 4G
Ketut mengatakan, Walbertus akan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023.
Atas perbuatannya, Walbertus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejagung menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/9) kemarin.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

