Tersangka
Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Baru Kasus BTS 4G
Ketut mengatakan, Walbertus akan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023.
Atas perbuatannya, Walbertus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejagung menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/9) kemarin.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia

