Ragam
Bahas Tanah Pangkalan Jati, DPD Raker dengan Kemenhan dan ATR/BPN
Ia menjelaskan, kasus ini sudah berjalan sejak 1987 dengan kata lain sudah 35 tahun lamanya. Awalnya luas tanah Pangkalan Jati 408 hektare (Ha). Sementara yang sudah alih kepemilikan kepada pengembang itu 296 Ha, sisanya 112 Ha.
“Nah, diantara 112 Ha itu ada 33 Ha dalam bentuk kavling yang lain ada perkantoran, perumahan dinas, lapangan golf, tapi yang kavling itu cuma 33 Ha,” ungkapnya. Untuk itu, ia berharap, usai pertemuan tersebut pihaknya bersama KSAL bisa langsung duduk bersama dan menyelesaikan masalah yang dinilainya berlarut-larut ini. “Harapan kami tentunya masalah alih kepemilikan ini bisa selesai,” ucapnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka


You must be logged in to post a comment Login