Ragam
Bahas Tanah Pangkalan Jati, DPD Raker dengan Kemenhan dan ATR/BPN
Ia menjelaskan, kasus ini sudah berjalan sejak 1987 dengan kata lain sudah 35 tahun lamanya. Awalnya luas tanah Pangkalan Jati 408 hektare (Ha). Sementara yang sudah alih kepemilikan kepada pengembang itu 296 Ha, sisanya 112 Ha.
“Nah, diantara 112 Ha itu ada 33 Ha dalam bentuk kavling yang lain ada perkantoran, perumahan dinas, lapangan golf, tapi yang kavling itu cuma 33 Ha,” ungkapnya. Untuk itu, ia berharap, usai pertemuan tersebut pihaknya bersama KSAL bisa langsung duduk bersama dan menyelesaikan masalah yang dinilainya berlarut-larut ini. “Harapan kami tentunya masalah alih kepemilikan ini bisa selesai,” ucapnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Saksi3 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
-
Niaga2 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor


You must be logged in to post a comment Login