Ragam
Dirut Lion Air, ES diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia
Dirut PT Lion Air Diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk
Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 2 saksi terkait Kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia ( Persero) Tbk 2011-2022, Rabu 9 Februari 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan 2 saksi tersebut adalah,
1. EK selaku VP Internal Audit PT. Maintenance Facility Aero Asia, Tbk Tahun 2018,
2. ES selaku Direktur Utama PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air)
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus di Tubuh BUMN tersebut.
“Diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna penyidikan tentang perkara pidana,
Yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoPerpol 10/2025 dan Amnesia Konstitusi
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Dakwaan4 minggu agoDugaan Korupsi Pertamina, Jaksa dan Saksi Berbeda Tafsir Soal Bottom Price
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji


You must be logged in to post a comment Login