Dakwaan
Eks Kabag Umum DJP Kanwil Jaksel Rafael Alun Trisambodo, Segera Disidangkan
Adapun JPU akan menguraikan lengkap isi dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo terkait, penerimaan Gratifikasi sebesar Rp16,6 Miliar,
TPPU periode 2003 s/d 2010 sebesar Rp31,7 Miliar, TPPU periode 2011 s/d 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu.
“Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” kata Ali Fikri.*** Mes
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoUpaya Kemenkes Tekan Kasus Stroke, Prof. Satyanegara Terapkan Formulasi secara Simultan
-
Vonis4 minggu agoBos Isargas Divonis 5 Tahun 6 Bulan Bui, Hakim Bongkar Dana PGN Rp245 Miliar untuk Lunasi Utang Isargas
-
Ragam2 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Nasional4 minggu agoRefleksi HUT ke-81 RI, Umar Key: Jangan Ada Ribut-Ribut, Rangkul Tetangga

