Dakwaan
Eksepsi Dugaan Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa: Sidang Tak Layak di Tipikor Jakarta
Jakarta, pantausidang- Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, Sumatera Utara.
Kuasa hukum Nur Setiawan, Ranop Siregar, menilai bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Sebab, menurut Ranop, locus perkara tindak pidana tersebut berada di wilayah Sumatera Utara.
“Pada pokoknya didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, dalam kapasitasnya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara, ex officio sebagai kuasa pengguna anggaran pada kurun waktu Februari 2016 sampai dengan Juli 2017, yang tempat atau locus melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukumnya berada di wilayah Sumatera Utara,” kata Ranop Siregar saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).
“Dengan demikian, maka yang berwewenang memeriksa dan/atau mengadili dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Pengadilan Negeri Medan,” imbuhnya.
Ranop berpandangan bahwa surat dakwaan JPU error, tak lengkap, tidak cermat, dan tak memenuhi syarat materiil dakwaan.

BTP Sumbagut (sumber Kemenhub)
Selain itu, ia menilai bahwa kliennya hanya menjalankan perintah jabatan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian periode Mei 2016-Juli 2017, Prasetyo Boeditjahyono.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka


You must be logged in to post a comment Login