Connect with us

Ragam

Hakim Perintah Para Tergugat Hadir Dalam Sidang Lanjutan Gugatan Deolipa

Menurut Majelis Hakim, para tergugat telah diperintahkan untuk hadir pada persidangan pekan lalu. Perintah tersebut berdasarkan ketidakhadiran para tergugat selama dua kali persidangan

Deolipa yang merupakan penggugat bersama dengan mantan pengacara Bharada E lainnya, M Burhanuddin, juga menggugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E

Pantausidang, Jakarta – Ketua Majelis Hakim memerintahkan para tergugat untuk menghadiri persidangan lanjutan gugatan oleh mantan Penasihat Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara yang rencananya akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu 21 September 2022.

Adapun agenda sidang dijadwalkan menghadirkan para tergugat yaitu, 1. Bharada E, 2. Pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy, 3. Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto, 4. dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Gugatan dilayangkan Deolipa lantaran alasan pemecatan sebagai pengacara Bharada E.

“Memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat,” kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah saat persidangan di PN Jaksel beberapa waktu lalu, Rabu 14 September 2022.

Menurut Majelis Hakim, para tergugat telah diperintahkan untuk hadir pada persidangan pekan lalu. Perintah tersebut berdasarkan ketidakhadiran para tergugat selama dua kali persidangan.

Deolipa yang merupakan penggugat bersama dengan mantan pengacara Bharada E lainnya, M Burhanuddin, juga menggugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E.

Keduanya juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.

Dalam petitum yang disampaikan di persidangan, Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.

Selain itu, Deolipa meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Ia juga meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar,” bunyi petitum gugatan dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.

Selain itu, Burhanuddin dan Deolipa meminta majelis hakim menyatakan keduanya adalah penasihat hukum Bharada E yang sah. Lalu, mempunyai hak untuk melakukan pembelaan kepada Bharada E sampai pada persidangan. ****Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami