Daerah
Ruko Milik Bos Judi Online di Segel Polda Sumut
Ada sejumlah ruko sebagai tempat praktek perjudian online milik tersangka bos judi online AP disegel penyidik.Penyegelan itu terkait pengenaan pasal TPPU,”
Pantausidang, Medan – Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menyegel sejumlah tempat judi yang sempat digerebek di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Deli Serdang.
Penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan terkait pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus perjudian tersebut.
“Benar, ada sejumlah ruko sebagai tempat praktek perjudian online milik tersangka bos judi online AP disegel penyidik.”
“Penyegelan itu terkait pengenaan pasal TPPU,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/2022).
Hadi mengatakan petugas terus melakukan penyidikan atas kasus judi online terbesar di Sumut berkedok kafe itu.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Mereka adalah ABK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.
Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya tahap pertama ke kejaksaan.
Sedangkan Apin BK alias Jonni, telah dicekal permanen oleh Ditjen Imigrasi dan terus diburu walau telah kabur ke Singapura.
Selain itu, Hadi mengatakan, Apin BK tak hanya dijerat dengan pasal perjudian.
Bos judi online juga bakal dijerat dengan pasal TPPU.
“Selain pasal perjudian online penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sebut Hadi.*** Diurnawan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
GPHRI Tingkatkan Pengembangan Ekosistem Hospitality Terintegrasi
-
Internasional3 minggu ago
Festival Budaya Minnan Dunia Dorong Kerjasama Sektor Pariwisata Indonesia
-
Internasional2 minggu ago
PU, Huaqiao University MoU dengan Prinsip Saling Menguntungkan
-
Ragam1 minggu ago
2024 IG Indonesia Upaya Kembangkan Industri Manufaktur Dalam Negeri