Rilis
Hari Raya Lebaran, KPK Imbau PNS dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi
Jakarta, pantausidang- Sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi dan menolak pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Imbauan tersebut, dituangkan dalam Surat Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
Melalui surat tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.
“Imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,” kata Jubir KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Dia menjelaskan, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.
Sebab, kata Ipi, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD