Rilis
Hari Raya Lebaran, KPK Imbau PNS dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi
Jakarta, pantausidang- Sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi dan menolak pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Imbauan tersebut, dituangkan dalam Surat Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
Melalui surat tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.
“Imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,” kata Jubir KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Dia menjelaskan, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.
Sebab, kata Ipi, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional6 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Saksi3 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
-
Niaga2 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor

