Rilis
Hari Raya Lebaran, KPK Imbau PNS dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2024/03/IPi-Maryati-Kuding.00.00.05.jpg)
Jakarta, pantausidang- Sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi dan menolak pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Imbauan tersebut, dituangkan dalam Surat Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
Melalui surat tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.
“Imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,” kata Jubir KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Dia menjelaskan, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.
Sebab, kata Ipi, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa 3 Saksi KSO Kasus Proyek Kereta Api
-
Penyidikan2 minggu ago
Periksa Direktur PT Citra Diecona, KPK Gali Info Paket Pekerjaan Di Ditjen Perkeretaapian
-
Profil4 minggu ago
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care
-
Rilis3 minggu ago
KPK Bidik Anggota DPR RI Komisi XI dan Anggota V BPK RI