Tuntutan
JPU Belum Siap, Sidang Wowon cs Ditunda Lagi
Hakim Suparna langsung menerima permintaan dari JPU. Lantas saja Hakim memberikan waktu satu minggu hingga Selasa 12 September 2023 untuk menyelesaikan berkas perkara tuntutan.
“Karena jaksa menyatakan belum selesai menyusun tuntutan. Jadi kami kasih (kesempatan) pada penuntut umum untuk menyelesaikan tuntutannya hari Selasa tanggal 12 September 2023,” ucap Hakim Suparna.
Tertundanya sidang tuntutan tersebut, akhirnya ketiga terdakwa pun langsung dikembalikan ke ruang tahanan.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam perkara ini, Wowon telah menghilangkan tiga orang nyawa yaitu Ai Maimunah sebagai istrinya, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak-anaknya.*** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga2 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS

