Tuntutan
JPU Belum Siap, Sidang Wowon cs Ditunda Lagi
Hakim Suparna langsung menerima permintaan dari JPU. Lantas saja Hakim memberikan waktu satu minggu hingga Selasa 12 September 2023 untuk menyelesaikan berkas perkara tuntutan.
“Karena jaksa menyatakan belum selesai menyusun tuntutan. Jadi kami kasih (kesempatan) pada penuntut umum untuk menyelesaikan tuntutannya hari Selasa tanggal 12 September 2023,” ucap Hakim Suparna.
Tertundanya sidang tuntutan tersebut, akhirnya ketiga terdakwa pun langsung dikembalikan ke ruang tahanan.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam perkara ini, Wowon telah menghilangkan tiga orang nyawa yaitu Ai Maimunah sebagai istrinya, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak-anaknya.*** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

