Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi Wajib Pajak, Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka
Jakarta, pantausidang- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak pada kantor pajak Pratama Palembang tahun 2019 hingga 2021.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Surat penahanan tersebut, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup kami menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan resminya, Selasa (7/11/2023).
Tiga orang itu di antaranya, RFG, NWP, dan RFH. Selanjutnya, Tim penyidik Kejati Sumsel akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 A Pakjo Palembang terhadap tersangka RFG dan RFH.
Sedangkan tersangka NWP ditahan Lapas Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang dari tanggal 06 November 2023 sampai dengan 25 November 2023.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD