Ragam
Kasus Nurhayati, Jaksa Agung Perintahkan Kejari Cirebon Jemput Bola atas Perkara Korupsi APBDes Citemu.
Tersangka N (Nurhayati) yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu,
Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung perintahkan Kejari segerakan penanganan Perkara dugaan Korupsi Dana Desa pada APBDes Citemu, Kecamatan Mundur, Kabupaten Cirebon 2018-2020, yang menjadi perhatian publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan perkara tersebut atas nama tersangka N (Nurhayati).
“Terkait penanganan perkara atas nama Tersangka N (Nurhayati) yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020,” ujarnya, Senen 28 Februari 2022.
Menurutnya, Jaksa Agung mendesak agar kejari kabupaten Cirebon memerintahkan penyidik polri yakni Polres Cirebon Kota segera menyerahkan tersangka dan barangbukti, karena pihaknya telah mengeluarkan P21 ( pemeriksaa telah lengkap).
Leo menambahkan, setelah tahap kedua tersebut pihaknya segera mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana.
Diketahui N sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, karena mengadukan dugaan korupsi. Kasus ini kemudian menjadi viral dimedsos *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy4 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Saksi3 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login