Ragam
Kasus Nurhayati, Jaksa Agung Perintahkan Kejari Cirebon Jemput Bola atas Perkara Korupsi APBDes Citemu.
Tersangka N (Nurhayati) yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu,
Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung perintahkan Kejari segerakan penanganan Perkara dugaan Korupsi Dana Desa pada APBDes Citemu, Kecamatan Mundur, Kabupaten Cirebon 2018-2020, yang menjadi perhatian publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan perkara tersebut atas nama tersangka N (Nurhayati).
“Terkait penanganan perkara atas nama Tersangka N (Nurhayati) yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020,” ujarnya, Senen 28 Februari 2022.
Menurutnya, Jaksa Agung mendesak agar kejari kabupaten Cirebon memerintahkan penyidik polri yakni Polres Cirebon Kota segera menyerahkan tersangka dan barangbukti, karena pihaknya telah mengeluarkan P21 ( pemeriksaa telah lengkap).
Leo menambahkan, setelah tahap kedua tersebut pihaknya segera mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana.
Diketahui N sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, karena mengadukan dugaan korupsi. Kasus ini kemudian menjadi viral dimedsos *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss


You must be logged in to post a comment Login