Ragam
Kasus Nurhayati, Jaksa Agung Perintahkan Kejari Cirebon Jemput Bola atas Perkara Korupsi APBDes Citemu.
Tersangka N (Nurhayati) yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu,

Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung perintahkan Kejari segerakan penanganan Perkara dugaan Korupsi Dana Desa pada APBDes Citemu, Kecamatan Mundur, Kabupaten Cirebon 2018-2020, yang menjadi perhatian publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan perkara tersebut atas nama tersangka N (Nurhayati).
“Terkait penanganan perkara atas nama Tersangka N (Nurhayati) yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020,” ujarnya, Senen 28 Februari 2022.
Menurutnya, Jaksa Agung mendesak agar kejari kabupaten Cirebon memerintahkan penyidik polri yakni Polres Cirebon Kota segera menyerahkan tersangka dan barangbukti, karena pihaknya telah mengeluarkan P21 ( pemeriksaa telah lengkap).
Leo menambahkan, setelah tahap kedua tersebut pihaknya segera mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana.
Diketahui N sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, karena mengadukan dugaan korupsi. Kasus ini kemudian menjadi viral dimedsos *** Red
-
Tuntutan10 bulan ago
Dua Direksi Askrindo dituntut 4 Tahun Penjara dan Direksi AMU 8 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Hendra Lie Bertahan 5 Dekade, Konsisten di Industri Manajemen Musik Indonesia
-
Vonis9 bulan ago
Direktur Askrindo Anton Fajar Alogo dan Firman Berahima Divonis 4 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Terancam Digusur, Ulama Hingga Aktifis Siap Turun Jaga Makam Syekh Ki Buyut Jenggot
You must be logged in to post a comment Login