Ragam
Kemnaker Ajak Perusahaan Aktif Tanggulangi Tuberkolosis
“Kemnaker mengajak semua pihak termasuk perusahaan untuk meningkatkan implementasi K3 dengan mendorong tata kelola penanganan Tuberkolosis di tempat kerja yang inklusif dan partisipatif, sehingga dapat terwujudnya pekerja layak yang berbudaya K3 demi keberlanjutan dunia usaha, “ ujar Haiyani.
Haiyani menambahkan Kemnaker memiliki komitmen yang tinggi dalam menanggulangi Tuberkolosis di tempat. Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkolosis di Tempat Kerja.
“Permenaker itu keluar sebagai bentuk keinginan kita mengeliminasi kasus tuberkolosis di tempat kerja pada 2030. Indonesia masih memiliki jumlah kasus Tuberkolosia yang besar, dengan peringkat beban kasus tuberkolosis ke-2 tertinggi di dunia, “ katanya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri
-
Banding4 minggu agoKuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim

