Connect with us

Geledah

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Soal Dugaan Korupsi Bank BJB

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Bandung, Jawa Barat pada Senin (10/3/2025).

Penggeledahan ini, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang tengah berjalan.

“Yang pasti, penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara BJB,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus ini. Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan segera memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.

“Kami akan menyampaikan informasi lengkap dalam pekan ini,” kata Tessa.

Respon Ridwan Kamil

Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil itu pun buka suara usai rumahnya yang berada di Jalan Gunung Kencana nomor 5, RT06/RW06 Kelurahan Ciumbuleuit, Cidadap, Kota Bandung digeledah lembaga antirasuah.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait BJB,” kata Kang Emil lewat pernyataan resminya, Senin malam (10/3).

Menurut RK, tim penyidik sudah menunjukkan surat resmi saat menggeledah rumahnya. RK mengklaim sebagai warga negara yang baik, ia mengaku sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional.

Meski demikian, RK tak mau merinci secara detail terkait kasus BJB  hingga KPK menggeledah rumahnya. Ia meminta media bertanya langsung ke tim KPK.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” pungkas politisi Golkar itu. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending