Connect with us

Penyidikan

Memutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni

Avatar photo

Published

on

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Sabir Laluhu.

Faktor Penentu Pemeriksaan Raja Juli

Keterangan sumber di atas hampir senada dengan pernyataan Ketua KPK Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Setyo Budiyanto kepada awak media pada Senin (7/9/2026).

Menurut Setyo, penyidik memang sempat melaporkan kepadanya bahwa penyidik akan memanggil beberapa pihak yang langsung mengetahui dugaan penerimaan uang oleh Menhut Raja Juli Antoni dari Suhardiman Amby dan pengembalian uang oleh Raja Juli kepada Suhardiman sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Satu di antaranya, penyidik pernah memanggil Andi Saiful Haq selaku Staf Khusus Menhut.

“Saya belum update apakah itu sudah diperiksa. Kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga, saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan. Nanti setelah penyidik memberi laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya,” kata Setyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku belum mendapat informasi dari penyidik apakah benar atau tidak ada ekspose tingkat Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK pada Agustus lalu, yang membahas hasil perkembangan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi tersangka Suhardiman Amby dkk maupun rencana pengembangan kasus menjadi penyelidikan baru.

Karena itu, Budi belum mau mengomentari dinamika dan simpulan forum ekspose tersebut. Di sisi lain, dia membenarkan bahwa sampai saat penyidik belum menggeledah kantor Kemenhut termasuk ruang kerja Menhut Raja Juli. Lokasi yang sebelumnya sudah penyidik geledah di antaranya yakni Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, rumah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Andri Yama, dan rumah dinas maupun rumah pribadi tiga tersangka.

“Penyidik fokuskan dulu untuk melengkapi berkas perkaranya. Di sisi lainnya, penyidik juga melakukan pendalaman dalam proses penyidikan penerimaan lain atau gratifikasi oleh tersangka SA (Suhardiman) yang dikumpulkan dari para anggota koperasi yang peruntukkannya diduga untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Atas uang-uang yang dikumpulkan tersebut ada dugaaan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Budi bergeming saat disinggung apa alasan KPK belum mau menggeledah kantor Kemenhut termasuk ruang kerja Raja Juli maupun memanggil Raja Juli untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Yang pasti kata Budi, memang benar penyidik pernah menjadwalkan pemeriksaan atas nama Wakil Sekretaris Jenderal DPP PSI Andi Saiful Haq dalam kapasitas jabatannya selaku Staf Khusus Menhut pada Jumat (21/8/2026), tetapi tidak hadir karena sudah ada agenda lain dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyidik.

Menurut Budi, penyidik berencana akan memanggil ulang Andi Saiful Haq karena penyidik ingin mendalami beberapa materi. Di antaranya bagaimana uang sejumlah sekitar SGD45.000 yang disiapkan oleh tersangka Suhardiman, pertemuan Suhardiman dan beberapa orang dengan Raja Juli, penyerahan uang sekitar SGD14.000 dari Suhardiman kepada Raja Juli di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026, hingga proses pengembalian uang oleh Raja Juli melalui ajudannya kepada Suhardiman di kantor Polres Kuansing pada 12 Juni 2026.

“Artinya, pihak-pihak yang diduga mengetahui secara utuh, secara lengkap, bagaimana proses pemberian ataupun proses pengembalian, itu dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan (Andi Saiful Haq) mengetahui proses itu, ya, sehingga butuh permintaan keterangan,” katanya.

Dia menyebutkan, pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq nanti dan hasilnya bisa saja menjadi pijakan bagi penyidik untuk memanggil dan memeriksa Raja Juli. Sekali lagi, Budi mengaku belum menerima informasi dari penyidik tentang kapan jadwal pemanggilan dan pemeriksaan ulang Andi Saiful Haq maupun pemeriksaan perdana Raja Juli sebagai saksi.

“(Pemanggilan dan pemeriksaan Raja Juli) nanti berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi dimaksud (Andi Saiful Haq) nanti sejauh apa bisa menerangkan materi yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini. Nah, tentunya penyidik terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak yang tentunya bisa menerangkan secara utuh konstruksi atau kronologi peristiwa tersebut,” ungkap Budi. *** (Sabir Laluhu)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Jurnalis Senior | Penulis Buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi" | Penulis Trilogi Buku "Membendung Korupsi Demi Negeri" | Editor & Co-writer Buku "Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN" | Direktur Eksekutif Aisykar Nusa Literasi (AKSARA) | Pegiat Sekolah Mazhab Ciputat

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending