Connect with us

Ragam

Polsek Kembangan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria setengah baya ML Bin Sh ( 49 ) yang telah melakukan aksi tidak senonoh yakni pencabulan terhadap anak Dibawah umur berjenis kelamin pria berinitial AA( 14th ) di kantor RPTRA Kembangan Jakarta Barat pada sabtu, 10/10 /2020.

Pantausidang.com,Jakarta – Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria setengah baya ML Bin Sh ( 49 ) yang telah melakukan aksi tidak senonoh yakni pencabulan terhadap anak Dibawah umur berjenis kelamin pria berinitial AA( 14th ) di kantor RPTRA Kembangan Jakarta Barat pada sabtu, 10/10 /2020.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolsek kembangan Kompol Imam Irawan menjelaskan Diketahui pelaku ML Bin Sh ( 49 ) sudah melakukan aksi bejat nya tersebut kepada korban sebanyak 20 kali dan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur tersebut.

” modus pelaku melakukan aksi bejat nya tersebut dengan meng iming -imingi korban dengan memberikan sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejat nya tersebut kepada orang lain ” ujar Kompol Imam Irawan, Selasa, 17/11/2020.

Imam menjelaskan perbuatan bejat tersebut terungkap awalnya ibu korban mengetahui adanya dugaan terhadap perbuatan pencabulan tersebut Pada hari sabtu tanggal 17 Oktober 2020, sekitar jam 16.00 Wib pada saat itu ibu korban melihat isi Pesan whatsapp dihandphone miliknya yang sering dimainkan anak korban berinisial AA untuk bermain GAME dengan isi pesan WA dengan kata kata tidak senonoh yg dinamai di Hanphone milik ibu korban bernama TOMLOL

Selanjutnya melihat isi pesan tersebut kemudian ibu korban menanyakan langsung ke pada anaknya dan didapat bahwa anaknya tersebut diduga sudah melakukan Perbuatan CABUL dengan pelaku berinisial ML Bin Sh ( 49 ). Atas kejadian tersebut kemudian ibu korban langsung mendatangi Polsek kembangan untuk melaporkan kejadian tersebut

Lebih jauh imam menjelaskan berdasarkan adanya laporan tersebut petugas dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Niko Purba langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, setelah di yakini bukti cukup kemudian dilakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kediaman nya di jalan Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Niko purba menerangkan bahwa selain pelaku sudah melakukan aksi bejat nya tersebut kepada korban, Pelaku juga pernah melakukan hal serupa dengan melakukan pencabulan terhadap anak namun tidak dilaporkan ke polisi hanya di selesai kan secara kekeluargaan.

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa hasil visum, 1 bendel screen shot percakapan pelaku, 1 unit hp milik pelaku, 1 unit hp milik ibu korban yang digunakan oleh korban untuk komunikasi dengan pelaku, 1 buah kaos warna kuning milik pelaku, 1 buah celana traning warna hitam milik pelaku

Atas perbuatannya tersebut pelaku di kenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com