Nasional
Soal LHKPN, KPK akan Surati Wamen Kominfo dan Kepala Kantor atau Badan

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkirim surat kepada tiga orang penjabat baru yang dilantik presiden 19 Auustus 2024, untuk segara lapor harta kekayaannya ke KPK.
Mereka adalah Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi , dan Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto mengatakan, ketiga nya belum pernah sama sekali mengisi LHKPN ( Laporan Harta Kekayaan Penjabat atau Penyelenggara Negara).
“Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, dan Kepala BPOM, belum pernah terdaftar sebagai Wajib LHKPN , akan disurati oleh KPK,” ujarnya.
Selain itu hal yang sama juga kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Angga Raka Prabowo yang belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN
Menurut Tessa, pihaknya menghimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 Bulan sejak tanggal pelantikan.
Sementara itu dalam catatan KPK menkumham Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Rosan Perkasa (Rosan Roeslani) ketiganya telah lapor LHKPN dan wajib lapor kembali di Tahun 2025. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen
-
Saksi4 minggu ago
Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi PT Taspen
-
Tersangka3 minggu ago
KPK Sita Barang Bukti Kasus Taspen Senilai Rp.20 Miliar
-
Gugatan2 minggu ago
Niat Baik Berujung Laporan Polisi Pengacara Edric Siapkan Langkah Hukum