Dakwaan
Tiga Penyuap Eks Kabasarnas Segera Diadili
Tim jaksa KPK memastikan, dakwaan terhadap ketiga tersangka itu, sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan tim penyidik lembaga antirasuah selama penyidikan.
“Dalam dakwaan tim jaksa, nilai suap yang diberikan pada Henri Alfiandi dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp11,4 miliar,” tuturnya.
Kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Basarnas berawal pada 2021, saat Basarnas melaksanakan beberapa lelang atau tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Basarnas dan dapat diakses oleh umum.
Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia

