Rilis
Ingin Mudik naik Kereta Api?, ini dia syarat-syarat nya..
Calon penumpang Kereta Api usia 6-18 tahun mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
Pantausidang, Jakarta-PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Persero menetapkan masa angkutan lebaran 1433 Hijriah selama 22 Hari, mulai 22 April hingga 13 Mei 2022 (H-10 s.d H+10). Selasa 12 April 2022.
Ka Humas Daop 1 KAI Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dari Area Daerah Operasi (Daops) 1 Jakarta, keberangkatan Awal Pasar Senen dan Stasiun Gambir yang paling banyak dipilih Masyarakat yaitu mulai 27 April hingga 1 Mei 2022.
Dia mengingatkan agar calon penumpang Kereta Api usia 6-18 tahun mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
“Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam,” ujarnya.
Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.
Menurutnya, kewajiban menunjukan bukti PCR 3×24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD