Rilis
Ingin Mudik naik Kereta Api?, ini dia syarat-syarat nya..
Calon penumpang Kereta Api usia 6-18 tahun mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Pantausidang, Jakarta-PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Persero menetapkan masa angkutan lebaran 1433 Hijriah selama 22 Hari, mulai 22 April hingga 13 Mei 2022 (H-10 s.d H+10). Selasa 12 April 2022.
Ka Humas Daop 1 KAI Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dari Area Daerah Operasi (Daops) 1 Jakarta, keberangkatan Awal Pasar Senen dan Stasiun Gambir yang paling banyak dipilih Masyarakat yaitu mulai 27 April hingga 1 Mei 2022.
Dia mengingatkan agar calon penumpang Kereta Api usia 6-18 tahun mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
“Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam,” ujarnya.
Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.
Menurutnya, kewajiban menunjukan bukti PCR 3×24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Bos PT Kuda Laut Nusantara Kembali Dipanggil KPK. Ada Apa?
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Kasus Proyek Jalan di Kalbar, KPK Panggil Direktur PT Adhitama Borneo Prima
-
Daerah4 minggu ago
KPK Diminta Usut Proyek Motorized Screen DPRD Banten