Connect with us

Rilis

Ingin Mudik naik Kereta Api?, ini dia syarat-syarat nya..

Calon penumpang Kereta Api usia 6-18 tahun mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


“Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” katanya.

Eva menegaskan, Pelanggan kereta api yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Menurutnya, untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan Kereta Api khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:

– Stasiun Gambir pukul 06.00 – 22.00 WIB
– Stasiun Pasarsenen pukul 05.00 – 22.30 WIB
– Stasiun Bekasi pukul 08.00 – 18.00 WIB
– Stasiun Cikarang pukul 08.00 – 18.00 WIB
– Stasiun Karawang pukul 08.30 – 18.30 WIB
– Stasiun Cikampek pukul 07.00 – 13.00 WIB dan 16.30 – 22.30 WIB.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. *** MES
(Sumber Humas KAI Daops1)

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com