Ragam
Jaksa Tuntut Adi Wibowo 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan Pengaturan Proyek IPDN
Melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero), mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa ijin tertulis dari PPK
Pantausidang, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012, Adi Wibowo 4 tahun 6 bulan penjara karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero) terkait proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa ketika membacakan surat tuntutan Terdakwa Adi Wibowo dalam persidangan. Adi Wibowo juga dituntut melakukan perbuatan rasuah bersama sejumlah pihak untuk menguntungkan PT Waskita Karya senilai Rp 26.667.071.208,84 (Rp26,6 Miliar lebih).
“Menuntut Terdakwa Adi Wibowo dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ucap Jaksa KPK, Ikhsan Fernandy di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2022.
Menurut Jaksa, Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan kongkalikong untuk pengaturan proyek tersebut.
“Melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero), mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa ijin tertulis dari PPK,” ujarnya.
“Dan mengajukan pencairan pembayaran 100 % atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya dalam pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan Di Kabupaten Gowa pada Kemendagri Tahun Anggaran (TA) 2011,” sambungnya.
Kemudian, Jaksa menilai, Terdakwa Adi Wibowo juga memperkaya korporasi PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241. Kemudian memperkaya mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri Dudi Jocom sebesar Rp500 juta.
Atas perbuatan rasuah pada proyek itu, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp 27.247.147.449,84 (Rp27 miliar lebih). PT Waskita Karya diduga kuat penyumbang terbesar atas kerugian negara tersebut.
Dalam Pagu Anggaran pembangunan gedung kampus IPDN Gowa di Provinsi Sulsel senilai Rp 128.513.491.000. Sementara dalam proses lelang, PT Waskita Karya dimenangkan dengan harga penawaran sebesar Rp 125.686.000.000.
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan Negara yang seluruhnya sejumlah Rp27.247.147.449,84,” ujarnya.
Menurut pemberitaan sebelumnya, Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012, Adi Wibowo sebelumnya selain dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Adi Wibowo juga dituntut hukuman Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menjelaskan, Adi Wibowo terbukti melakukan korupsi terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa bersama-sama sejumlah pihak.
Atas perbuatan Terdakwa Adi Wibowo bersama-sama sejumlah pihak, Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. ****Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora