Kasasi
Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup
Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ujar Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya, dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan dalam kanal YouTube MA, Jumat (27/10/2023)

Jakarta, pantausidang- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta tahun 2022.
Dengan demikian, Jenderal Bintang Dua itu tetap dijatuhi hukuman seumur hidup dan menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam sidang ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Surya didampingi oleh dua hakim agung, yakni Hidayat Manao dan Jupriyadi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan1 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi2 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi5 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia