Penyidikan
Kasus Rorotan, KPK panggil Pengurus PT Totalindo Eka Persada dan Direktur Perumda Sarana Jaya
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dkk.
KPK telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri dari pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M lalu DBA selaku Manajer PT CIP dan PT KI, PS selaku Manajer PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, serta SSG selaku advokat. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Penyidikan3 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Niaga4 minggu agoProdusen Indonesia Optimis Bisnis Pet Food, Belajar dari Pengalaman selama Covid
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing


You must be logged in to post a comment Login