Saksi
Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus BTS 4G
Saksi diperiksa untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus BTS 4G Kominfo
Jakarta, pantausidang- Tim penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 8 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS atau proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 hingga 2022.
“Saksi diperiksa untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus BTS,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya yang diterima pantausidang.com Rabu (18/10/2023).
Adapun ke delapan saksi tersebut ialah DWW selaku Karyawan Swasta sebagai Kasir PT Sansaine Exindo periode 2010 hingga sekarang. Kemudian S selaku Karyawan Swasta sebagai Kurir di PT Sansaine Exindo.
Selain itu, BFB selaku Karyawan Swasta di PT Sansaine Exindo. Lalu, ada DT selaku Ibu Rumah Tangga. Kemudian, DAF selaku Pegawai Negeri Sipil di Direktur layanan telekomunikasi dan informasi untuk badan usaha.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri
-
Banding4 minggu agoKuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim

