Saksi
Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus BTS 4G
Saksi diperiksa untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus BTS 4G Kominfo
Jakarta, pantausidang- Tim penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 8 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS atau proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 hingga 2022.
“Saksi diperiksa untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus BTS,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya yang diterima pantausidang.com Rabu (18/10/2023).
Adapun ke delapan saksi tersebut ialah DWW selaku Karyawan Swasta sebagai Kasir PT Sansaine Exindo periode 2010 hingga sekarang. Kemudian S selaku Karyawan Swasta sebagai Kurir di PT Sansaine Exindo.
Selain itu, BFB selaku Karyawan Swasta di PT Sansaine Exindo. Lalu, ada DT selaku Ibu Rumah Tangga. Kemudian, DAF selaku Pegawai Negeri Sipil di Direktur layanan telekomunikasi dan informasi untuk badan usaha.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss

