Ragam
Ketua Komnas Ham Apresiasi Kejagung usut Kasus Kasus HAM berat Papua yang Mangkrak 15 Tahun
Oleh karenanya, Ketua Komnas HAM menyampaikan bahwa harus dibangun komunikasi yang baik dan berharap diadakan pelatihan penyelidikan serta penyidikan di Kejaksaan.
“Tahun 2004, kami dengan Direktorat Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung telah membuat unsur pasal-pasal yang ada dalam UU tentang HAM.
“Pada intinya adalah komunikasi yang efektif dan baik. Lalu dalam penanganan tindak pidana pelanggaran HAM,”
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy2 minggu agoRebranding Sapphire Sky Karawaci, Bupati Tangerang dan PHRI Beri Apresiasi
-
Niaga4 minggu agoAPNI Terus Update Perkembangan Alat Konstruksi Pertambangan Modern, Solusi Ramah Lingkungan
-
Tersangka3 minggu agoJejak Manipulasi di Balik Ekspor Nikel PT Ceria Nugraha Indotama
-
Tersangka3 minggu agoEks Sekjen Kementerian ESDM Digelandang Kejagung


You must be logged in to post a comment Login