Penyidikan
KPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
Uang Ada, Status Raja Juli Stagnan
Budi Prasetyo melanjutkan, pendalaman atas pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Kuansing tetap menjadi bagian dari materi pengembangan dalam penyidikan perkara pokok Suhardiman dkk. Pasalnya, KPK juga sebelumnya telah menyangkakan Suhardiman dalam penerimaan lain atau gratifikasi berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan HPT tersebut di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Diketahui, pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas Kemenhut.
Untuk pengurusan itu, KPK menemukan fakta dugaan pengumpulan uang oleh tersangka Suhardiman melalui beberapa perantaranya dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
“Yang kemudian setelah dikumpulkan, peruntukan uang-uang tersebut diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” ungkap Budi.
Dia memaparkan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT tersebut. Di antaranya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah (sudah beberapa kali diperiksa), Ketua DPRD Kuansing merangkap Ketua KUD Prima Sehati Juprizal (sudah beberapa kali diperiksa), Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Rama Andre Nugroho, dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung. Bahkan, penyidik telah menyita SGD12.000 dari tangan Juprizal saat Juprizal diperiksa penyidik pada Rabu (8/72026).
Budi menegaskan, penyidik menemukan fakta uang-uang yang dikumpulkan dari para anggota KUD diduga ditukarkan menjadi pecahan dollar Singapura (SGD) dengan jumlah keseluruhan SGD45.000 atas perintah Suhardiman, sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenhut. Penyidik juga menemukan fakta ada tiga kali pertemuan antara tersangka Suhardiman dan kawan-kawan dengan Raja Juli Antoni yakni pada April, Mei, dan 2 Juni 2026.
Fakta selanjutnya yang penyidik temukan adalah saat pertemuan terakhir di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026, terjadi serah-terima uang SGD14.000 dalam amplop dari Suhardiman yang didampingi Juprizal dan Fahdiansyah kepada Raja Juli. Amplop berisi uang tersebutlah yang kemudian dikembalikan Raja Juli melalui ajudannya kepada Suhardiman di kantor Polres Kuansing pada 12 Juni 2026 atau sekira 17 hari sebelum KPK melakukan OTT.
“Rangkaian pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan tersebut (Raja Juli) terkait dengan izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi tentu masih akan terus didalami oleh penyidik. Nanti kami cek ya informasi apakah sudah dilakukan gelar perkara untuk rencana melakukan penyelidikan terkait hal tersebut,” ujar Budi.
Dia menambahkan, penyidik pernah menjadwalkan pemeriksaan Staf Khusus Menhut cum Wakil Sekretaris Jenderal DPP PSI Andi Saiful Haq sebagai saksi pada Jumat (21/8/2026). Hanya, Andi Saiful Haq tidak hadir dan menyampaikan surat kepada penyidik bahwa yang bersangkutan sudah ada agenda lain yang lebih dulu terjadwal pada hari yang sama. Nantinya, penyidik akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Andi Saiful Haq.
“Nanti kami cek dulu ya penjadwalan ulangnya (Andi Saiful Haq) itu kapan dilakukan. Jika memang penyidik masih membutuhkan keterangan itu, tentu penyidik akan mendalami,” ucap Budi. *** (Sabir Laluhu)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoDwi Wahyudi Bantah Bertanggung Jawab atas Kredit Macet PT Tebo Indah dan PT PAS
-
Wisata4 minggu agoHUT Ke-81 RI Ancol Gratiskan Tiket Masuk
-
Nasional4 minggu agoPemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah


You must be logged in to post a comment Login