Dakwaan
Menkominfo Johnny G Plate Dkk Hadapi Sidang Perdana Korupsi BTS 4G

Jakarta, pantausidang – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Selasa (27/6/2023).
Sidang pembacaan dakwaan terhadap 6 orang terdakwa antara lain: Johnny G Plate, Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak.
Diberitakan, kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (15/5/2023), mengatakan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada 2020-2022, kerugian negara mencapai Rp8,032 triliun.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19