Connect with us

Dakwaan

Menkominfo Johnny G Plate Dkk Hadapi Sidang Perdana Korupsi BTS 4G

Jakarta, pantausidang – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Selasa (27/6/2023).

Sidang pembacaan dakwaan terhadap 6 orang terdakwa antara lain: Johnny G Plate, Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak.

Diberitakan, kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (15/5/2023), mengatakan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada 2020-2022, kerugian negara mencapai Rp8,032 triliun.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami