Connect with us

Tersangka

Modus Culas Sekjen MPR 2016–2023 Ma’ruf Cahyono Dulang Rp37,8 Miliar

Published

on

Sekjen MPR 2016–2023 Ma'ruf Cahyono (tengah, berbaju tahanan) saat digelandang ke mobil tahanan, Kamis (9/7/2026). Foto: Sabir Laluhu.

Penahanan, Penyitaan Barang Mewah, hingga Potensi TPPU

Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik juga telah melakukan dua tindakan hukum. Penyidik memutuskan menahan Ma’ruf Cahyono usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis sore (9/7/2026). Penahanan terhadap Ma’ruf berlaku untuk 20 hari pertama hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ma’ruf Cahyono terlihat menuruni tangga lantai 2 ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.07 WIB. Ma’ruf sudah mengenakan baju tahanan KPK oranye bergaris hitam dan tangannya terborgol. Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Ma’ruf sempat buka suara. Meski demikian, dia enggan menyampaikan isi materi pemeriksaannya.

“Baik, sudah, sudah tadi dimintai banyak informasi ya. Jadi, saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan,” kata Ma’ruf.

Taufik berujar, Ma’ruf sebagai penyelenggara negara tidak pernah sekalipun melaporkan seluruh gratifikasi yang dia terima kepada KPK sesuai dengan batas waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Bahkan, KPK menduga Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan gratifikasi dengan total mencapai Rp37,8 miliar berasal dari sumber yang sah.

Dia memaparkan, penyidik KPK juga telah menyita aset-aset yang diduga merupakan hasil penerimaan gratifikasi Ma’ruf dari para rekanan PBJ di lingkungan Setjen MPR. Masing-masing yakni satu sepeda motor merek Harley Davidson, satu mobil merek Rubicon, satu gitar senilai Rp10 juta, satu sepeda merek Brompton senilai Rp30 juta, satu telepon genggam merek Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta, uang senilai Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi Ma’ruf di Gandul, Depok, dan sejumlah uang yang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf pada November 2020.

“Saat ini KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Karena, memang saat ini KPK concerns terhadap asset recovery (pemulihan aset) baik itu berasal dari APBN maupun yang (berasal dari) hasil suap maupun gratifikasi,” ujar Taufik.

Dia menekankan, ada dua langkah yang akan KPK lakukan untuk memburu hasil gratifikasi tersangka Ma’ruf dan memaksimalkan asset recovery. Langkah pertama, penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) kepada Ma’ruf pada akhir penyidikan atau pada saat penuntutan.

Saat ini, kata Taufik, KPK masih menerapkan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana terhadap Ma’ruf. Dia menjelaskan, Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor mengatur pidana tambahan bagi pelaku korupsi, di antaranya perampasan aset yang diduga berasal dari korupsi.

“Penerapan Pasal 18 (UU Pemberantasan Tipikor) akan kita terapkan di akhir penyidikan atau juga nanti di penuntutan,” imbuhnya.

Langkah kedua, KPK berpotensi menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Ma’ruf. Taufik menekankan, bila melihat dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dan pemanfaatan uang hasil dugaan gratifikasi Ma’ruf di antaranya berdasarkan aset-aset yang telah penyidik KPK sita, maka tampak jelas ada dugaan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Di antaranya menempatkan, membelanjakan, dan membayarkan atau merubah bentuk atau menyamarkan asal-usul atau melakukan perbuatan lain atas kekayaan/uang yang diduga berasal dari hasil korupsi.

“Kita tidak menutup kemungkinan ketika itu (perbuatan Ma’ruf) memenuhi unsur-unsur TPPU, ketika itu memang ditemukan, tentunya nanti penyidik akan mengenakan unsur pasal yang baru, itu pasal TPPU. Ini sangat dimungkinkan,” tandas Taufik. *** (Sabir Laluhu)

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Jurnalis Senior | Penulis Buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi" | Penulis Trilogi Buku "Membendung Korupsi Demi Negeri" | Editor & Co-writer Buku "Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN"

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending