Tersangka
Palsukan Izin Tambang, Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Kaltim Jadi Tersangka
“Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT,” tuturnya.
Dokumen tersebut, dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejagung melakukan penahanan terhadap CB di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2023 mendatang.
Atas perbuatannya, Pasal yang disangkakan terhadap CB dan IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam2 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Healthy3 minggu agoUpaya Kemenkes Tekan Kasus Stroke, Prof. Satyanegara Terapkan Formulasi secara Simultan
-
Vonis4 minggu agoBos Isargas Divonis 5 Tahun 6 Bulan Bui, Hakim Bongkar Dana PGN Rp245 Miliar untuk Lunasi Utang Isargas
-
Penyidikan1 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni

