Ragam
Pelaku Penganiaya dan Intimidasi Jurnalis di Medan Dikenakan UU Pers dan KUHP.
Irwansyah yang biasa disapa Ibey mengucapkan terima kasih pada organisasi profesi jurnalis seperti AJI dan IJTI serta jurnalis yang sudah menyuarakan dan menyiarkan peristiwa menghalang-halangi dan penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang bekerja sehingga menjadi viral dan atensi pihak kepolisian.
“Saya ucapkan terima kasih pada semuanya, mari kawal perkaranya sampai ke Pengadilan, agar keadilan bisa didapatkan,” pintanya. Selasa, (28/2/2023).
Ibey juga mengucapkan terima kasih pada Polri yang telah mengawal kasus ini.
Adapun korban dari peristiwa dugaan tindak pidana ini yakni Suriyanto dari Brata Yuda sebagai pelapor dan korban Bahana Situmorang dari TV One, Daouglas dari Detik.com, Alfian dari Tribun Medan dan Tuti Alawiyah lubis sebagai saksi dari SCTV sekaligus ketua IJTI Sumut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login