Ragam
Chandra Naya Dulu & Sekarang, Modifikasi Dan Cerita Sejarahnya
Djaelani atau Ng Hok Nyan (52) browsing koleksi foto beberapa akun facebook Group Alumni sambil flashback masa kanak- remaja bersekolah di Chandra Naya (CN)
“Semasa sekolah, kami hampir tidak pernah membayangkan dua gedung tersebut (SMA Negeri 2 dan kedutaan), kecuali beberapa tempat hiburan seperti Lipstick (tempat bermain sepatu roda) dan beberapa tempat nongkrong anak-anak muda. Tetapi sampai sekarang, suasana gedung sekolah CN yang sudah menjadi cagar budaya masih tidak terlupakan. Jumlah pengunjung yang mau menikmati wisata sejarah CN juga semakin banyak dari hari ke hari,” kata Djaelani.
Lain lagi, cerita Wie Chan (62) yang juga warga Petak Mayor sejak lahir sampai sekarang. Sejarah CN, Petak Mayor dan Glodok adalah satu kesatuan dan tidak bisa dipisahkan terutama dari sisi sejarahnya.
Ia masih ingat, ketika baru berumur sekitar satu tahun, terjadi kerusuhan bernuansa rasialis terhadap orang Tionghoa. Pemerintahan Presiden ke 1 Republik Indonesia (18 Agustus 1945 – 12 Maret 1967) menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 10/1959 atau yang dikenal dengan istilah ‘PP 10’. Isinya berupa larangan bagi warga Tionghoa berdagang di daerah-daerah di bawah tingkat kabupaten.
“Saya masih ingat, Papa saya akhirnya naik kapal laut pulang ke Tiongkok. Mama saya diajak (Papa), tapi menolak. Saya masih berumur sekitar satu tahun, ketika terjadi kerusuhan di Petak Sembilan, Glodok. Karena jaraknya dekat dengan Petak Mayor, saya tidak akan lupa,” kata Wie Chan. ***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login