Connect with us

Rilis

Kejagung mulai sidik kasus pabrik baja Krakatau Steel

telah memeriksa setidaknya 78 orang saksi dan 3 orang ahli terkait Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel (Persero) tahun 2011-2019

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Adapun kronologi kasusnya antara lain, pada 2011 sampai tahun 2019 PT Krakatau Steel (Persero) membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) bahan bakar Batubara adalah untuk memajukan industri Baja Nasional dengan biaya Produksi yang Lebih murah, karena dengan menggunakan bahan bakar Gas biaya produksi lebih mahal.


Pada tanggal 31 Maret 2011 dilakukan Lelang pengadaan pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) yang dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering.

Sumber Pendanaan Pembangunan Pabrik Blast Furnace awalnya dibiayai bank ECA / Eksport Credit Agency dari China namun dalam pelaksanaannya ECA dari China tidak menyetujui pembiayaan proyek karena PT KS tidak memenuhi persyaratan pencairan kredit.

Selanjutnya pihak PT KS mengajukan pinjaman ke Sindikasi Bank BRI, MANDIRI, BNI, OCBC, ICBC, CIMB Bank dan LPEI.

Adapun nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190
Pembayaran yang telah dilaksanakan adalah sebesar Rp 5,3 triliun dengan porsi luar negeri 3,5 triliun dan lokal Rpl 1,8 triliun.

Akan tetapi pekerjaan dihentikan 19 Desember 2019 karena belum seratus persen dan biaya produksi lebih besar dari harga pasar.***  Red (Sumber Puspenkum Kejagung).

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com