Connect with us

Ragam

KPK Anjurkan Pelaku Usaha Punya Izin Penggunaan Air Tanah, Agar Lepas dari Pidana

Pantausidang, Jakarta – Apakah Anda pelaku usaha yang menggunakan air tanah? Sudahkah Anda memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah? Jika belum, segeralah mengajukannya karena ada sanksi pidana jika tidak memilikinya.

Hal tersebut dikatakan PLT Jubir KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya , Senen 5 Desember 2022.

“Saat ini pengajuan Izin Pengusahaan Air Tanah sudah dipermudah dan tersedia secara online melalui Online Single Submission (OSS),” ujarnya.

Untuk itu pihaknya mengajak untuk menyimak dan berperan seta dalam diskusi Publik yahg bertajuk “Penyelenggaraan perijinan pengusahaan Air Tanah Demi Kepastian Berusaha.”

Adapun diskusi digelar hari Senen, 5 Desember 2022 pukul 14.00 sampai selesai, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung Provinsi Jawabarat.

Atau dapat menyimak di Link Youtube:
https://www.youtube.com/watch?v=icnpUFMaZdk

*** Red (Rilis Humas KPK).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com