Ragam
KPK Anjurkan Pelaku Usaha Punya Izin Penggunaan Air Tanah, Agar Lepas dari Pidana
Pantausidang, Jakarta – Apakah Anda pelaku usaha yang menggunakan air tanah? Sudahkah Anda memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah? Jika belum, segeralah mengajukannya karena ada sanksi pidana jika tidak memilikinya.
Hal tersebut dikatakan PLT Jubir KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya , Senen 5 Desember 2022.
“Saat ini pengajuan Izin Pengusahaan Air Tanah sudah dipermudah dan tersedia secara online melalui Online Single Submission (OSS),” ujarnya.
Untuk itu pihaknya mengajak untuk menyimak dan berperan seta dalam diskusi Publik yahg bertajuk “Penyelenggaraan perijinan pengusahaan Air Tanah Demi Kepastian Berusaha.”
Adapun diskusi digelar hari Senen, 5 Desember 2022 pukul 14.00 sampai selesai, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung Provinsi Jawabarat.
Atau dapat menyimak di Link Youtube:
https://www.youtube.com/watch?v=icnpUFMaZdk
*** Red (Rilis Humas KPK).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka


You must be logged in to post a comment Login