Tersangka
KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api
“Dari proses penyidikan perkara dengan Tersangka SPH dkk, penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022 sampai 2023,” terang Tanak.
Usai dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti, ada dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.
“Sedangkan Tersangka ZF kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya,” kata Tanak.
Atas perbuatannya tersebut, AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor

