Ragam
Respon Positif: KPK Panggil Ketua IYCN, Klarifikasi Lengkapi Laporan Korupsi Suharso

Pantausidang, Jakarta – Merespon positif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Indonesia Youth Community Network (IYCN) Fadli Rumakefing untuk mengklarifikasi dalam rangka melengkapi berkas laporan sebelumnya terhadap dugaan korupsi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas Suharso Monoarfa pada Selasa, 26 Juli 2022.
“Hari ini kami mendatangi KPK, melakukan klarifikasi laporan yang diajukan Kamis (14/7) lalu. Dari pihak KPK cukup kooperatif merespon laporan kami,” kata Fadli Rumakefing melalui surat elektronik yang diterima pantausidang.com, Rabu, 27 Juli 2022.
Menurut Rumakefing, pada hari Selasa kemarin (26/7) kemarin, dia telah memenuhi panggilan KPK dalam rangka klarifikasi terkait laporannya beberapa waktu lalu. Menurutnya, KPK dalam hal ini sudah bersikap kooperatif karena merespon laporannya.
Kemudian, Fadli menyebut akan menambah beberapa bukti pendukung lainnya kepada KPK. Dia pun berharap KPK bisa terus independen dalam setiap menerima laporan masyarakat.
“KPK juga menunggu beberapa masukan atau bukti dari kami, kalau sudah lengkap akan ditindaklanjuti. Kami berharap KPK masih tetap independen, sehingga bisa menindak tegas setiap penyelenggara negara yang melanggar,” ujarnya.
Fadli mengungkapkan bahwa pada pemanggilan klarifikasi laporan kali ini, Fadli Rumakefing didampingi oleh Kuasa Hukumnya Asep Ubaidilah.
“Panggilan ini (klarifikasi) adalah bukti proses tindaklanjut KPK. Pernyataan tindak lanjut itu pun diperkuat tadi saat di dalam,” ungkapnya.
Dalam klarifikasi laporan kali ini, Fadli melampirkan sejumlah bukti foto perjalanan Suharso yang menggunakan fasilitas pesawat jet pribadi. Suharso diduga menerima fasilitas pesawat jet pribadi untuk kunjungan ke beberapa daerah dari rekan-rekannya.
Suharso dalam beberapa kunjungan juga diduga menggunakan fasilitas negara untuk datang ke acara partai, dan menggunakan pesawat khusus yang diduga merupakan gratifikasi.
Selain dugaan gratifikasi tersebut dalam laporannya ke KPK, Fadli juga menduga Suharso memiliki harta kekayaan yang janggal berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Seperti dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Suharso melaporkan jumlah harta kekayaannya sebesar Rp 3,235 miliar pada 29 Desember 2003. Kemudian, harta kekayaan Suharso turun menjadi Rp 84,279 juta pada 2018, akan tetapi harta tersebut melonjak naik menjadi Rp 59,861 miliar pada 2019, lalu Rp 69,793 miliar pada 2020 dan 73,064 miliar pada 2021. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga6 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis