Dakwaan
Sidang Korupsi Garuda, Saksi Mahkota Jelaskan Formalitas selaku Panitia Pengadaan
agenda pemeriksaan saksi mahkota, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia Tbk. tahun 2011-2021
Kapuspenkum menambahkan, sebagai anggota tim pengadaan pesawat turbo propeller ATR 72-600 keduanya diminta menandatangani semua dokumen administrasi pengadaan pesawat setelah pengadaan selesai dilakukan, dan sebagai anggota tim pengadaan tidak pernah mengikuti proses pengadaan tersebut.
Menurut Kapuspenkum, keduanya juga menjelaskan bahwa pengadaan pesawat turbo propeller ATR 72-600 pada 2012 telah dilakukan sebelum kegiatan masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Citilink Indonesia pada 2012.
Sidang kembali akan berlangsung pekan berikutnya pada senen 26 November 2022 dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.*** Red (rilis).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Healthy4 minggu agoAhli Bedah Saraf Indonesia Harus Tingkatkan Medical Research
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Saksi2 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia


You must be logged in to post a comment Login