Dakwaan
Sidang Korupsi Garuda, Saksi Mahkota Jelaskan Formalitas selaku Panitia Pengadaan
agenda pemeriksaan saksi mahkota, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia Tbk. tahun 2011-2021
Kapuspenkum menambahkan, sebagai anggota tim pengadaan pesawat turbo propeller ATR 72-600 keduanya diminta menandatangani semua dokumen administrasi pengadaan pesawat setelah pengadaan selesai dilakukan, dan sebagai anggota tim pengadaan tidak pernah mengikuti proses pengadaan tersebut.
Menurut Kapuspenkum, keduanya juga menjelaskan bahwa pengadaan pesawat turbo propeller ATR 72-600 pada 2012 telah dilakukan sebelum kegiatan masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Citilink Indonesia pada 2012.
Sidang kembali akan berlangsung pekan berikutnya pada senen 26 November 2022 dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.*** Red (rilis).
-
Rilis4 minggu ago
78 Pegawai KPK Kompak Minta Maaf Usai Terbukti Pungli di Rutan KPK
-
Daerah4 hari ago
Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
-
Ragam2 hari ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Rilis3 minggu ago
KPK Geledah Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Soal Kasus TPPU SYL