Connect with us

Penyidikan

Gaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar

Published

on

Tersangka Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (depan berompi tahanan nomor 210) saat akan menaiki mobil tahanan, Selasa (21/7/2026). Foto: Sabir Laluhu.

Penahanan hingga Indikasi TPPU Terpenuhi

KPK langsung menahan Zaini, Sudirman, dan Alvonsus di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (21/7/2026) hingga Minggu (9/8/2026). Ketiganya terlihat menuruni tangga lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.59 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan oranye bergaris hitam dan tangan terborgol.

Zaini tampak berusaha tegar, meski sorot matanya nanar. Sementara Sudirman dan Alvonsus memilih menutupi wajah masing-masing agar terhindar dari sorotan kamera awak media. Ketiganya tetap bungkam hingga menaiki mobil tahanan meski dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh para jurnalis.

Achmad Taufik Husein memaparkan, tim KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar saat OTT. Jumlah ini terdiri atas uang tunai Rp1,25 miliar dari pencairan rekening milik Sudirman, uang tunai Rp20 juta di rumah seseorang berinisial JUN, uang Rp489 juta dalam rekening CV DKK, sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah senilai Rp2,75 miliar milik Zaini, satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, dan kwitansi pembelian tanah senilai Rp3,325 miliar milik Ayu Indra Rukmana (istri Zaini).

Dia berujar, penyidik menemukan fakta dan bukti dugaan Zaini mempergunakan uang-uang yang dia terima untuk pembelian aset dalam bentuk tanah. Selain itu, Zaini dan Sudirman juga diduga menempatkan uang Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Risa Sentra Medika (RS SSM) Mataram dengan dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Zaini.

“Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ungkap Taufik.

Penyidik KPK menunjukkan uang yang disita saat tim KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dkk dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026). Foto: Sabir Laluhu.

Taufik menambahkan, KPK juga menemukan dugaan Zaini memiliki sekitar 55 bidang tanah. Dari jumlah itu, Zaini diduga dengan berani tidak melaporkan dan mencantumkan 29 bidang tanah ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang seharusnya dilaporkan ke KPK. KPK menduga aset-aset tersebut kemungkinan Zaini peroleh kala Zaini masih menjabat selama 17 tahun sebagai Direktur Utama PDAM Giri Menang (kini PT AMGM). “Namun hal itu masih akan didalami lebih lanjut,” katanya.

Dia menekankan, dugaan awal tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zaini sudah ada jika melihat perbuatan yang Zaini lakukan atas uang-uang diterima dan barang bukti yang KPK sita saat OTT serta 29 bidang tanah yang tidak Zaini laporkan dalam LHKPN. Meski demikian, penyidik masih akan terus melakukan pengembangan penyidikan tindak pidana asal dan memperkuat alat-alat bukti untuk pemenuhan unsur TPPU.

“Ke arah TPPU tentu ada kemungkinan, karena aset-asetnya sudah kami temukan. Tetapi, saat ini kami masih melengkapi alat bukti. Perkembangannya akan disampaikan pada proses penyidikan berikutnya. TPPU akan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan berikutnya. Itu sudah kami sampaikan dalam forum ekspose perkara,” tandas Taufik. *** (Sabir Laluhu)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Jurnalis Senior | Penulis Buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi" | Penulis Trilogi Buku "Membendung Korupsi Demi Negeri" | Editor & Co-writer Buku "Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN"

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending