Penyidikan
Gaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
Siasat Zaini dan Sudirman Kendalikan Proyek
Achmad Taufik Husein membeberkan, dugaan benturan kepentingan Zaini dan Sudirman bermula ketika Zaini selaku Bupati Lobar 2025–2030 memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Lobar Lalu Ratnawi membantu agar Sudirman yang merupakan orang kepercayaan Zaini bisa memperoleh proyek-proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2025-2026.
Untuk upaya tersebut, diduga Sudirman juga kerap berkomunikasi dengan Zaini. Sudirman lantas menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) atau perusahaan miliknya sebagai “pool bucket” proyek. Sudirman bermanuver dengan “meminjam bendera” sejumlah perusahaan penyedia (vendor), sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Pemkab Lobar.
“Hal tersebut dilakukan SUD (Sudirman) agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ungkap Taufik.
Sudirman dengan cekatan menyusun list paket proyek-proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP dan nama-nama penyedia (vendor) yang akan mengerjakan, serta mengirimkan list tersebut kepada Ratnawi. Sementara itu, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa turut mengakali proses teknis pengadaan dengan menambahkan ketentuan surat dukungan bagi para calon vendor.
“Misalnya, terkait kepemilikan atas alat tertentu ataupun supplier yang akan menunjang kesanggupan dalam pengerjaan proyek. Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya,” kata Taufik.
Taufik memaparkan, para penyedia (vendor) yang ada dalam list yang dibuat Sudirman dan diserahkan kepada Ratnawi pada akhirnya dimenangkan untuk pengerjaan 32 proyek dengan nilai total mencapai Rp17,9 miliar, baik melalui proses tender maupun penunjukkan langsung
“Sebenarnya sudah ada di ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa ya bahwa tender itu harus diikuti oleh penyedia-penyedia yang bebas dari kepentingan manapun. Artinya, tender terbuka untuk umum. Untuk anggaran di bawah Rp2 miliar memang bisa penunjukan langsung, tetapi syarat-syaratnya juga harus sesuai dengan ketentuan PBJ bahwa perusahaan tersebut harus mempunyai kemampuan untuk melakukan itu,” bebernya.

Tersangka Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (depan paling kanan). Foto: Sabir Laluhu.
Tiga puluh dua proyek dimaksud yakni rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp2,3 miliar, rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua 2026 senilai Rp4,3 miliar, pembangunan Gedung Kantor 2025 senilai Rp2,4 miliar, dan renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar yang melalui proses tender.
Berikutnya, delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR 2025 senilai Rp3,4 miliar, empat paket pekerjaan di Bagian Umum 2025 senilai Rp2 miliar, dan 16 paket pekerjaan di PT AMGM atau perusahaan air minum daerah 2025 senilai Rp1,8 miliar yang melalui proses penunjukan langsung.
“Namun demikian, pengerjaan proyek diambilalih oleh CV DKK, yang kemudian disubkontrakan kepada CV-CV lainnya dengan kendali penuh tetap ada pada CV DKK,” tutur Taufik.
Dia menjelaskan, Sudirman mengalokasikan fee 3% atau Rp5,37 miliar dari total nilai proyek Rp17,9 miliar kepada para vendor yang namanya dipinjam. Sementara Sudirman menjarah Rp10,6 miliar. Sedangkan sisa sejumlah Rp1,93 dari total nilai proyek tak jelas peruntukannya.
Lebih dari itu, Sudirman turut meraup Rp31,1 miliar terkait pengadaan barang dan jasa pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Lobar. Karena itu, total keseluruhan uang yang diperoleh Sudirman sebesar Rp41,7 miliar.
“Dari uang dengan total Rp41,7 miliar yang diterima oleh SUD melalui CV DKK itu, di antaranya dialirkan sebesar Rp10,8 miliar kepada LAZ selaku Bupati. Ini terkait dengan dugaan benturan kepentingan,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Nasional1 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis4 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun


You must be logged in to post a comment Login