Ragam
Penganiayaan Wartawan di Madina, polisi tetapkan 4 tersangka
Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Madina telah menangkap empat orang tersangka penganiayaan wartawan di Madina, Jeffry Barata Lubis
“Telah terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku Awaluddin Lubis dan kawan,” jelas Tatan.
Atas dasar iaporan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membentuk tim dengan Satuan Reskrim Polres Madina melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, pada Selasa (7/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB, tim mengetahui persembunyian tersangka di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka, di antaranya celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkas Tatan.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Nasional1 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis4 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun


You must be logged in to post a comment Login