Saksi
Sidang Korupsi Garuda saksi ungkap ada penekanan dari Dirut untuk pilih Bombardier
Diketahui, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa korupsi bersama sama dengan Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat di BUMN Garuda Indonesia pada 2011-2021.
Menurut JPU kejagung, Emirsyah Satar secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT GA, yang merupakan rahasia perusahaan, kepada Soetikno Soedarjo untuk selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc, yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier.
Menurut Jaksa, Emirsyah bersama Agus Wahjudo dan Hadinoto Soedigno juga melakukan persekongkolan dengan Soetikno Soedarjo, untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia. Meskipun, jenis pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tidak sesuai dengan konsep bisnis PT Garuda Indonesia sebagai perusahaan penerbangan yang menyediakan layanan full service.
Selain itu, Emirsyah juga bersama Albert Burhan melakukan Pembayaran Pre Delivery Payment (PDP) Pembelian Pesawat ATR 72-600 kepada Manufactur ATR sebesar ( 3 juta ) dolar AS . -3.089.300,00 dollar AS. Padahal mekanisme pengadaan ATR dilakukan secara Sewa. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Penyidikan2 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoBAZNAS Berikan Anugerah Kepatuhan Zakat Perusahaan Syariah Nasional

